Dokumen Belum Penuhi Syarat, Ini Peluang Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo di Pilkada Kepsul
Sanana, malutpost.com -- Dokumen syarat dukungan terhadap pasangan calon perseorangan, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo di Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hal ini diputuskan dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kepulauan Sula, Jumat (12/7/2024).
"Berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu, jumlah dukungan bakal pasangan perseorangan tersebut sejumlah 5.630 dukungan," kata Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Hamida Umalekhoa.
Hamida menjelaskan, jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal yang ditetapkan yakni 7.189 dukungan melalui kartu idenditas penduduk atau KTP.
Karana itu, hasil verifikasi faktual pasangan bakal calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat dan dapat melakukan perbaikan kedua.
"Sebelumnya jumlah pendukung untuk pasangan perseorangan ini sejumlah 8.278. Namun dari hasil verifikasi kesatu, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 5.630 sementara tidak memenuhi syarat (TMS) 2.648. karena itu dinyatakan belum memenuhi syarat," katanya, Jumat (11/7/2024).
Karena itu, kedua pasangan tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menambah syarat dukungannya pada masa perbaikan. (ham)
Komentar