Oknum TNI AL di Ternate Dilaporkan Mantan Istri

Agus R. Tampilang (kanan) dan tim hukum pelapor saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com --  Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dilaporkan ke Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum Al) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan ini buntut dari kasus perceraian antara oknum TNI-AL berpangkat Letda Laut inisial CP dengan mantan istri inisial NI.

Sementara diketahui, keterangan saksi yang disampaikan Serka Pom inisial FHP dan Sertu Keu inisial WMS diduga palsu saat sidang di Pengadilan Agama Ternate terkait kasus perceraian Letda Laut inisial CP dengan mantan istri inisial NI.

Agus R. Tampilang selaku Penasehat Hukum (PH) pelapor mengatakan, laporan kode etik yang diadukan berdasarkan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c kemudian Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Tentara Nasional Indonesis Junto Peraturan Mentri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 Tentang perkawinan dan perceraian.

"Dalam kasus ini ada pelanggaran kode etik karena keterangan yang disampaikan saksi oknum TNI-AL di Pengadilan Agama Ternate diduga palsu,"ungkap Agus R. Tampilang, Kamis (11/7/2024).

Agus menambahkan, keterangan yang disampaikan di Pengadilan Agama bahwa kliennya melakukan perbuatan keji dianggap tidak benar. Tetapi dari situ, NI langsung bercerai dengan suaminya inisial CP.

"Jadi tiga oknum TNI-AL yang diduga memalsukan keterangan saat sidang, sehingga itu masuk dalam pelanggaran kode etik karena menuding klien kami melakukan perbuatan keji,"ungkap Agus.

Lanjut Agus, selama persidangan, kliennya NI tidak pernah mendapatkan panggilan untuk mengikuti sidang hingga akhirnya pihak Pengadilan Agama Ternate memutuskan perceraian antara NI dengan suaminya secara persek.

"Apabila surat pengaduan dari kami ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menyurat lagi ke Kadiskum supaya para oknum TNI-AL itu bisa diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,"janji Agus.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...