Pastikan e-KTP dan Hak Pilih Narapidana, Lapas Jailolo Kemenkumham Malut Koordinasi Ke Dukcapil dan KPUD Halbar
Jailolo, malutpost.com -- Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat, Senin (8/7/2024).
Koordinasi tersebut dalam rangka memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik tahanan dan narapidan di Lapas Jailolo Kemenkumham Malut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja N. Walid Bahmid menyampaikan, bahwa hal ini menjadi krusial terutama terkait dengan tahanan dan narapidana yang belum memiliki NIK dan e-KTP.
"Koordinasi dengan dukcapil menjadi penting, karena setelah diidentifikasi detail sebagian WBP pada Lapas Jailolo belum terdaftar secara resmi. Dengan data ini, dinas Dukcapil Halbar dapat mengatur perekaman dan penerbitan NIK serta KTP-EL secara efisien di lokasi Lapas, memastikan bahwa setiap tahanan dan narapidana memiliki identitas yang sah," kata Walid.
Selanjutnya, dalam koordinasi Lapas Jailolo pada KPUD Halbar dimaksudkan untuk memastikan WBP yang telah memiliki identitas resmi terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada 2024 di November mendatang.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar