12 Caleg DPRD Kepulauan Sula Terpilih Belum Laporkan Harta Kekayaan

Risman Buamona. (Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sementara 12 caleg terpilih yang menyampaikan LHKPN yakni, PKB 1 orang, PDIP 3 orang, Golkar 3 orang, Gerindra 1 orang, Hanura 1 orang, Demokrat 2 orang dan PBB 1 orang.

Risman menjelaskan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52, LHKPN harus dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Karena itu, Ia meminta kepada 12 anggota DPRD terpilih agar secepatnya menyampaikan LHKPN.

"LHKPN ini juga akan dilaporkan ke KPK, makanya kami meminta kepada anggota-anggota DPRD terpilih melalui partai politik agar secepatnya melaporkan LHKPN kepada kami," pungkasnya.(ham)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...