Site icon MalutPost.com

Verifikasi Faktual Pasangan Independen di Kepulauan Sula Berakhir

Hamida Umalekhoa.

Sanana, malutpost.com — Tahapan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon independen Pilkada Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ihsan Umaternate dan Dawis Gorontalo telah berakhir, Kamis (4/7/2024).

“Alhamdulillah tahapan verfak sudah selesai dilakukan kemarin, Kamis (4/7/2024),”kata Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepsul Hamida Umalekhoa, Jumat (5/7/2024).

Hamida mengatakan, sesuai jadwal, tahapan verfak tersebut dilakukan mulai 21 Juni 2024 dan berakhir 4 Juli 2024 atau selama 2 pekan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Petugas melakukan verfak itu untuk memastikan apakah yang bersangkutan memberikan dukungan (menggunkan KTP) atau tidak,” jelasnya.

Baca halaman selanjutnya…

Dia menyebut, jika ada warga yang mengaku KTP-nya diambil tanpa sepengetahuan pemilik, maka petugas verfak akan contreng di kolom tidak memberikan dukungan.

“Karena syarat dukungan tersebut diambil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” jelas Hamida.

Dia menambahkan, setelah tahapan verfak, tahapan selanjutnya melakukan rekapitulasi hasil verfak ditingkat kecamatan dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

“Jadi nanti kita tunggu semua tahapan ini selesai,” pungkas dia. (ham)

Exit mobile version