Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Independen Tinggal Tiga Hari, KPU Taliabu Optimis Selesai Tepat Waktu

Pimpinan KPU Provinsi, Iwan Hi. Kader bersama Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, Kordiv Teknis, Husen Soamole bersama Kordiv Sosdikli Parmas dan SDM saat lakukan monitoring verfak di salah satu desa di Kecamatan Taliabu Barat.(nox/malutpost.com)

Bobong, malutpost.com -- Tahapan verifikasi faktual (Verfak) persyaratan bakal calon perseorangan tinggal 3 hari lagi.

Diketahui, tahapan verfak dimulai sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2024.

Makanya, waktu verfak tersisa 3 hari. Meski tinggal tiga hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara optimis selesai sebelum tanggal 4 Juli 2024.

Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna ketika ditemui malupost.com pada Minggu (30/6/2024) menjelaskan, progres verfak syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2024 berjalan lancar.

Kata Romet, sejauh ini, pihaknya belum menemukan kendala di lapangan.

"Sejauh ini kami belum temukan kendala di lapangan,"katanya. Lanjutnya, sesuai syarat dukungan yang dimasukan LO dari bakal calon perseorangan di KPU sebanyak 5.273 KTP.

Sementara syarat dukungan untuk bisa mendaftarkan diri di KPU sebanyak 4.252 KTP.

Romet mengaku, selama proses verfak berlangsung, banyak yang ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS) dan didominasi status pekerjaan.

Sebab, dalam syarat dukungan terhadap bakal calon perseorangan, tidak boleh warga yang pekerjaannya berstatus ASN TNI/Polri maupun aparat desa.

Meski begitu, pihak KPU Pulau Taliabu belum bisa menyimpulkan apakah syarat yang dimasukan terpenuhi atau tidak.

"Proses verfak syarat dukungan banyak yang ditemukan tidak memenuhi syarat," aku Romet.

Romet yang sebelumnya komisioner KPU Taliabu ini menegaskan, KPU RI belum mengeluarkan jadwal perpanjangan waktu verfak.

Sehingga, KPU di semua kabupaten/kota berjalan bedasarkan jadwal tahapan yang sudah ada.

Tambah Romet, verfak menjadi syarat penentu lolos dan tidaknya pasangan dari calon perseorangan.

Itu karena, dalam tahapan ini sudah tidak ada perbaikan data seperti saat vermin lalu.

Untuk itu, Romet mengingatkan kepada penyelenggara tingkat bawah yang sedang melaksanakan verfak agar bekerja dengan teliti dan sesuai aturan.

"Kepada teman-teman penyelenggara tingkat bawah, baik PPK dan PPS agar bekerja dengan teliti dan semua data yang masuk dalam dukungan calon perseorangan harus ditemui,"imbaunya.(nox/aji)

Komentar

Loading...