Rapat Bersama Komite I DPD RI, Sekjen Taufik; Desa Menjadi Tumpuan Pembangunan Bangsa

Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid saat rapat dengan Komite I DPD RI.(foto istimewa)

Jakarta, malutpost.com -- Komite I DPD RI menggelar rapat dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Rabu (26/6/2024).

Dalam rapat, Komite I DPD RI menilai kebijakan afirmasi yang besar untuk desa, berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Pengaruh tersebut berupa kemandirian desa, jika implementasi dan pengawasannya dilakukan secara tepat. Pada rapat kerja ini, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid memaparkan, saat ini pemerintah mengubah paradigma dengan memandang desa menjadi tumpuan pembangunan bangsa.

Ini dilakukan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3/2004 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berdaulat.

“Desa harus menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera. Maka Desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangannya,”tutur Sekjen Taufik.

Putra Maluku Utara ini menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan, harus dikelola Badan Usaha Milik (BUM) Desa /BUM Desa.

Taufik menyebut, saat ini ada 1.487 BUM Desa yang sudah berbadan hukum sehingga menjadi kekuatan di pedesaan untuk mengembangkan lebih jauh, kerja sama antar desa maupun pihak ketiga. Lanjut Taufik, kerja sama ini untuk memberi dampak sosial dan ekonomi yang lebih baik di pedesaan.
Taufik juga mengatakan, perubahan Undang-Undang Desa tahun 2024, diharapkan pembangunan desa mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia.

Selain itu, hal tersebut akan mampu menanggulangi kesenjangan sosial, ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam hingga lingkungan secara berkelanjutan bagi masyarakat desa.

“Dalam pelaksanaan, pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Ini semua demi mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan, guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Pembangunan kawasan pedesaan menjadi bagian penting dalam pengembangan wilayah dan perwujudan pusat pertumbuhan di tingkat lokal berbasis desa seluruh wilayah kabupaten/kota,”tandas Sekjen Taufik.(aji)

Komentar

Loading...