Pajak Sokong Penurunan Stunting di Maluku Utara

Oleh: Erna Suprihartiningsih, SST, M.E
(Statisisi Ahli Muda BPS Provinsi Maluku Utara)

Indonesia saat ini telah banyak mencapai kemajuan pembangunan di bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, perbaikan infrastruktur, perkembangan investasi, dan perkembangan pusat-pusat industri.

Namun, persoalan sosial ekonomi masih banyak terjadi, salah satunya yaitu stunting. Stunting akan berdampak buruk pada pertumbuhan fisik, perkembangan otak dan sistem kekebalan tubuh balita.

Balita stunting berpotensi memiliki tingkat kecerdasan yang tidak optimal, mudah terserang penyakit, dan memiliki tingkat produktivitas rendah setelah dewasa.

Pemerintah berupaya menangani isu stunting ini secara cermat dan sistematis agar tidak menjadi beban pembangunan di masa depan, sehingga kemajuan pembangunan secara berkelanjutan dapat tercapai.

Perpres RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah komitmen pemerintah dalam memerangi problem stunting sebagai salah satu program prioritas nasional pemerintah di bidang kesehatan.

Upayanya diselenggarakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan, melalui intervensi gizi spesifik maupun intervensi gizi sensitif.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pencapaian target global yang tercantum dalam Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pada Tujuan 2, yaitu menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...