Sisa Dana Hibah Belum Cair, KPU Kepulauan Sula Ancam Hentikan Tahapan Pilkada
Sanana, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengancam bakal menghentikan sementara seluruh tahapan Pilkada di Kepulauan Sula.
Langkah ini diambil KPU jika Pemda Kepulauan Sula tidak mencairkan sisa anggaran hibah Pilkada.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona mengatakan, total dana hibah Pilkada untuk KPU Kepulauan Sula senilai Rp25 miliar.
Pencarian total anggaran hibah tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen.
Meski begitu, Pemda Kepulauan Sula baru mencairkan Rp4 miliar dengan presentase 16 persen. Sementara Rp6 miliar dengan persentase 24 persen belum juga dicairkan.
Menyikapi ini, Risman bilang pihakya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan terkait pencairan anggaran hibah. Dari hasil koordinasi, BPKAD berjanji anggaran sisa hibah akan dicairkan Juni 2024 ini karena mereka masih menunggu transfer dari pusat.
"Hasil koordinasi dengan pihak keuangan itu, mereka berjanji akan dicairkan dalam bulan ini karena mereka masih menunggu transfer dari pusat,"kata Risman, Kamis (26/6/2024).
Risman ini menegaskan, jika dalam waktu dekat, pemerintah daerah tidak mencairkan anggaran tersebut, maka pihaknya akan menghentikan sementara tahapan Pilkada di Kepulauan Sula.
"Kalau sampai anggaran 16 persen ini sudah habis terpakai dan Pemda belum juga mencairkan yang 24 persen, maka kami akan menghentikan sementara tahapan Pilkada Kepulauan Sula," tegasnya.
Tidak hanya itu. KPU Kepulauan Sula juga akan menyurat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tembusannya ke KPU Provinsi Maluku Utara terkait sisa anggaran Pilkada yang belum cair.
"Jika anggaran awal sudah habis dan belum ada pencairan dari pemerintah daerah maka langkah ini yang akan ditempuh,"pungkasnya.(ham/aji)
Komentar