Kalah di Pengadilan, Istri Mantan Wali Kota Ternate Bayar 3 Bangunan Sengketa

Bahtiar menambahkan, dari pembayaran Rp1 miliar, pihak tergugat berjanji akan melunasi Rp400 juta pada Agustus 2024 mendatang.
"Karena adanya pembayaran, sehingga sita eksekusi itu ditangguhkan,"jelasnya.
Lanjut Bahtiar, jika semua sudah dilunasi oleh pihak tergugat, maka sita eksekusi dengan sendirinya akan gugur.
"Tentunya dalam proses ini, sebagai penggugat menghargai upaya yang dilakukan para penggugat,"pungkasnya.
Untuk diketahui, sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Ternate dalam perkara 3/Pdt.G/2023/PN.Tte, tertanggal 8 Agustus 2023 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE, tertanggal 29 November 2023 dengan pemohon keluarga mendiang Burhan Abdurahman. (one/aji)
Selanjutnya 1 2
Komentar