Pungli Pendaftaran Siswa Baru jadi Perhatian Ombudsman RI Maluku Utara

Ilustrasi PPDB. (Foto: Ikram/malutpost.com)

Bagi Akmal, dalam proses PPDB kerap muncul dugaan pungli. Terutama menyangkut uang seragam.

Hal ini yang banyak dialami masyarakat. Padahal secara aturan, sarana seperti seragam tidak bisa diperjualbelikan pihak sekolah ke siswa atau anak didik.

"Sehingga kami berharap PPDB tahun ini sesuai dengan mekanisme dan juknis," kata Akmal.

Makanya, Akmal mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk menghindari praktek pungli Sehingga tidak terjadi masalah pasca PPDB.

"Kami berharap tidak ada pungutan. Namun kalau marak terjadi kami akan serahkan ke proses penegakkan hukum, dalam hal ini tim saber pungli sesuai kewenangan. Kepada masyarakat agar segera melapor ke Ombudsman.

Jangan takut melapor kecurangan dan pelanggaran terkait pungli ke Ombudsman. Jangan takut melapor karena identitas pelapor kami rahasiakan,"pungkasnya.(nar/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...