FOSHAL Minta Pemerintah Halteng dan Malut Keluarkan Rekomendasi Cabut Izin PT ANP di Pulau Fau

Dengan begitu, Pulau Fau yang keberadaan pulau ini telah dianggap warga Gebe sebagai perisai dari kampung yang ada di selatan Pulau Gebe, yakni Desa Kapalo, Desa Kacepi dan Desa Yam pun pudar seiring dengan dimulai aktivitas tambang nikel.
“Apa yang kita nantikan hari ini adalah keberanian dari pemerintah daerah terutama di Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi untuk berada di garis depan menyelamatkan pulau-pulau kecil di Malut, bukan sebaliknya,” harapnya.
Untuk diketahui PT ANP mendapat izin tambang di atas Pulau Fau seluas 459.66 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Luas konsesi tambang PT ANP hampir mencaplok seluruh isi Pulau Fau. PT ANP mengantongi izin tambang melalui Bupati Halmahera Tengah pada tahun 2012 yang saat itu masih dijabat oleh Al Yasin Ali dengan nomor SK: 540/KEP/336/2012. (ikh)
Komentar