Dana PIP Sering Diselewengkan, Ombudsman RI Maluku Utara Janji Tindak Kepsek

Kantor Ombusdman wilayah Maluku Utara.

Ia menuturkan, hasil temuan Ombudsman tahun lalu yang menjadi indikasi adalah ketersediaan bank di daerah-daerah, sebagaimana hanya berada di induk kabupaten.

Hal ini yang kerap dimanfaatkan para kepala sekolah dengan melakukan pemotongan. Alasannya beban anggaran perjalanan.

Akmal mengatakan, selain monitoring, Dikbud Maluku Utara juga kedepan buat harus berkerja sama dengan pihak bank terkait yang melakukan pencairan dana PIP.

Diketahui, proses pencairan dana PIP dilakukan tiga tahap. Untuk tahap I dicairkan pada bulan April hingga Juni. Tahap ke dua bulan Juli hingga Agustus dan di tahap ketiga pada bulan September hingga Desember 2024.

"Kami mengimbau kepada orang tua wali murid jika pada proses pencairan dana PIP tidak sesuai mekanisme, silahkan melapor ke Ombudsman agar diinvestigasi secara langsung,"imbaunya mengakhiri.(nar/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...