Diduga Illegal, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Desak Pemerintah Pusat Tinjau IUP Pulau Fau, Halmahera Tengah

Sahril Tahir.

Namun, lanjut Sahril, pada saat penyerahan kewenangan dokumen Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi tidak termuat nama perusahaan PT. ANP tersebut.

"Itu tahun 2018 penyerahan P3D dari pemerintah kabupaten kepada provinsi itu perusahaan PT Aneka Niaga Prima ini tidak tercantum. Bisa jadi ilegal ini, karena dalam penyerahan dokumen ke pemerintah provinsi seluruh IUP di kabupaten/kota perushaan ini tidak termuat," ujarnya kesal.

"Lalu kenapa tiba-tiba diaktifkan oleh pemerintah pusat, melalui mekanisme apa," sambung Sahril.

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu dengan tegas mengatakan, apapun alasannya tidak boleh ada aktivitas tambang di pulau kecil tersebut.

Ia menilai pemerintah pusat telah mengabaikan hak-hak lingkungan masyarakat Pulau Gebe dan sekitarnya. Jika seperti itu untuk apa melakukan investasi dengan dasar mensejahterakan rakyat.

"Pemerintah pusat tolonglah, ini negeri mau diapakan ini kalau rusak seperti ini. Tidak ada konsep mensejahterakan rakyat dengan cara-cara seperti itu, ini pulau terlalu kecil untuk dilakukan eksploitasi tambang," tutur Sahril.

"Pemerintah pusat harus ada rasa, begitu juga pengusaha tambang juga harus punya perasaan lah. Masa pulau sekecil ini langsung ajukan untuk dieksploitasi," ungkap dia.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...