Diduga Illegal, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Desak Pemerintah Pusat Tinjau IUP Pulau Fau, Halmahera Tengah
Ternate, malutpost.com -- Bakal beroperasinya perusahaan PT. Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menimbulkan kecemasan warga setempat.
Masyarakat yang belum pulih sebagai penyintas akibat tambang, kini harus berhadapan kembali dengan aktivitas ekpoloistasi Pulau Fau.
Keluhan masyarakat ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher.
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara itu mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. ANP yang saat ini mulai menggarap nikel di Pulau Fau.
Sahril bilang, Pulau Fau tak layak ditambang karena pulau kecil yang luasnya sekitar 500 hektare.
"Kasihan pulau hanya dengan luasan 500 hektare, lalu dieksploitasi. Pemerintah pusat harus tinjau kembali ini," kata Sahril, Jumat (14/6/2024).
Sahril bilang, ini adalah sebuah proses kesalahan di masa lalu yang tidak boleh diabaikan, dimana izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah, Al Yasin Ali pada tahun 2012.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar