KPK Didesak Telusuri Aliran Uang 2,5 Miliar Diterima Muhammad Toriq Kasuba

Muhammad Tabrani.

"Jadi mengenai mekanisme hibah ini, menurut PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah diartikan sebagai pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemda atau sebaliknya, yang secara spesifik sudah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah dapat dilakukan ke Pemda yang berasal dari pemerintah, badan, lembaga atau organisasi dalam negeri dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri,"papar Tabrani.

Untuk itu, sambung Rama, jika dari PT. NHM memberikan uang kepada AGK sebagai sumbangan perusahaan, KPK perlu gali apakah betul sumbangan atau tidak.

"Bisa di tracking aliran dananya apakah betul diperuntukan untuk bantuan Covid 19 atau tidak. Kemudian apakah pemberian itu melalui mekanisme regulasi tentang bantuan dana pihak swasta kepada pemerintah daerah atau tidak. Sebab, semua harus melalui mekanisme. Oleh karena itu, KPK harus mengungkap hal tersebut agar tidak muncul satwa sangka terhadap pihak-pihak yang disebut namanya di persidangan dan kepada KPK sendiri. Jangan sampai opini publik di Maluku Utara menilai KPK datang ke Malut melakukan penegakan hukum secara tebang pilih,"pungkasnya.(one/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...