Jaksa KPK Bongkar Chat Anak AGK, Disebut Ikut Nikmati Uang Tambang

Para saksi saat mengambil sumpah di sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Anak Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara bernama Muhammad Toriq Kasuba mencuat dalam fakta sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (12/6/2024).

Dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK disebutkan, Toriq menerima uang miliaran rupiah dari PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM).

Nama Muhammad Toriq terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Deden Sobari, eks ajudan AGK.

"Saudara saksi (Deden Sobari) kamu pernah diminta uang oleh Muhammad Toriq Kasuba kan,"tanya Jaksa KPK, Rikhi BM.

"Iya pak (JPU), katanya untuk beasiswa tapi tidak jadi diberikan,"aku Deden.

Mendengar jawaban Deden, jaksa lantas langsung membuka bukti chat WhatsApp. Dalam percakapan melalui aplikasi berkirim pesan itu, memperlihatkan nomor atas nama Muhammad Toriq ketika meminta uang. "Karena kamu (Deden) bilang tidak jadi berikan, maka kita lanjutkan ke pertanyaan lain ya,"kata JPU.

Di sini, JPU lalu melayangkan pertanyaan kepada Deden, apakah mengetahui pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) ke Muhammad Toriq. "Kalau itu saya tidak terima yang mulia,"tandas Deden.

Sementara AGK selaku terdakwa saat diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon, menanggapi keterangan yang disampaikan saksi Deden Sobari. "Insya Allah saya terima Pak Hakim yang mulia," pungkasnya.

Dengan demikian, Hakim Ketua langsung mengakhiri sidang dengan terdakwa AGK. Sidang baru akan dilanjutkan pada 26 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(one/aji)

Komentar

Loading...