Fakta-fakta Baru di Sidang Suap dan Gratifikasi AGK

Para saksi saat mengambil sumpah di sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Hakim lantas menanyakan nama Shanty yang diduga memberikan uang sebesar Rp250 juta ke AGK melalui nomor rekening Deden Sobari dengan tujuan pengurusan izin kehutanan.

"Kalau dia (Shanty) berikan 2 kali. Pertama Rp200 juta kemudian menyusul Rp50 juta,"jawab Deden yang tidak bisa lagi mengelak.

Selain melalui rekening Deden Sobari, hakim juga menanyakan nama rekening atas nama Muhammad Fatin yang digunakan Deden ketika menerima sejumlah uang dari sejumlah perusahaan tambang.

Diketahui,  PT. Halmahera Sukses Mineral diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar yang ditransfer atas nama Ade. Kemudian ada PT. Adidaya Tangguh yang memberikan uang secara cash sebesar USD 30.000 atas nama Edi Sanusi dan PT. NHM sebanyak Rp4 miliar.

"Sebagain lewat transfer ke rekening Muhamad Fatin yang merupakan teman saya dan lewat cash uang dollar. Saya gunakan rekening Muhamad Fatin itu karena saya punya rekening sudah full. Itu karena banyak uang yang sudah masuk,"jawab Deden dihadapan hakim.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...