Surat Tanah dari Sultan Djabir Sjah Tak Ada, Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Sengketa Tanah

AKBP Bambang Suharyono (Foto: Iwan/malutpost.com)

Kemudian Juharno pada 1978 mengaku kalau dirinya merupakan seorang petani sehingga dapat menerbitkan sertifikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) nomor 229 tahun 1978 atas nama Juharno.

Karena berdalih itu adalah tanah negara bekas swapraja/eigendom sesuai SK Panitia Landreform No.06/PL7TRT/78 tanggal 10 Mei 1978, kemudian diproses dengan SK Gubernur No.89/HM/PL7TRT/78 tanggal 1 Desember 1978: Juharno yang diserahkan kepada Dandim 1501 Maluku Utara untuk Anggota Perwira ABRI yang bertugas saat itu sehingga terbitlah SHM Nomor 229 atas nama Juharno.

Berjalan waktu, Juharno menggugat persoalan tersebut ke PN Ternate. Setelah tuntutan oleh Juharno di Pengadilan Negeri Ternate, gelar perkara pertama pun dilakukan dengan perkara Nomor, 34/Pdt.G/2017/PN.Tte dan dimenangkan yakni Juharno.

Setelah itu, Sultan Hidayatullah Sjah mengeluarkan surat yang membenarkan surat sebelumnya oleh almarhum Sultan Mudaffar Sjah tentang pemberian sebidang tanah oleh Kesultanan Ternate. Beliau (Sultan Hidayatullah Sjah) juga mengatakan bahwa surat pembatalan tahun 1997 yang dimiliki Juharno tidak pernah dibuat oleh almarhum Sultan Mudaffar Sjah.(one/aji)

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...