Surat Tanah dari Sultan Djabir Sjah Tak Ada, Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Sengketa Tanah
Ternate, malutpost.com -- Penyelidikan dugaan kasus pemalsuan surat landerffom dan pembatalan pemberian dari kesultanan dengan terlapor Juharno, dihentikan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Pemberhentian kasus tersebut karena barang bukti dianggap tidak valid dan akurat untuk ditindaklanjuti ke penyidikan.
"Dari hasil gelar, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan," ungkap Wadir Krimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra melalui Kabid Humas, AKBP Bambang Suharyono, Senin (10/6/2024).
Bambang bilang, alasan kasus dihentikan karena bukti-bukti yang diberikan pelapor ke penyidik tidak memiliki keabsahan asli atau surat aslinya tidak ada.
"Hari ini biar dihentikan, jika dikemudian hari ada keaslian surat yang diberikan maka kasus itu akan dibuka kembali," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 1959, Kesultanan Ternate melalui Sultan Iskandar Djabir M. Sjah menyerahkan sebidang tanah perkebunan dengan luas 1,5 hektar yang berada di Desa Kalumata, Kecamatan Kota Praja Kabupaten Maluku Utara (sebutan Kelurahan Kalumata kala itu).
Baca halaman selanjutnya...
Komentar