Surat Tanah dari Sultan Djabir Sjah Tak Ada, Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Sengketa Tanah

Sebidang tanah itu diberikan kepada almarhum atas nama Buka sebagai wujud apresiasi atas pengabdian almarhum sebagai Jogugu Loloda, Kesultanan Ternate.
Pemberian tanah oleh Sultan Ternate tertera dalam surat yang disebut cucatu. Tetapi surat tersebut hilang.
Kemudian pada 1996, surat itu dibuatkan lagi oleh Sultan Mudaffar Sjah yang merupakan putera dari Iskandar Djabir Sjah. Surat yang dibuat kala itu, dilengkapi dengan stempel sah kesultanan Ternate beserta tanda tangan mendiang Sultan Mudaffar Sjah.
Namun pada 2016, datang pensiunan oknum TNI bernama Juharno yang mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya. Juharno datang ketika Sultan Mudaffar Sjah meninggal dunia.
Berbekal SHM miliknya, ia meminta ganti rugi kepada ahli waris almarhum Buka dan seluruh warga yang menempati lahan/tanah tersebut.
Namun ahli waris almarhum Buka menolak keras tindakan itu dengan berpegang teguh bahwa status tanah itu adalah tanah adat pemberian sultan dan sudah ditempati puluhan tahun.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar