Kompolnas Soroti Kematian Rio di Morotai, Poengky: 2 Oknum Polisi jika Terlibat Harus Proses Pidana dan Etik

"Kompolnas akan mengawasi perkembangan penanganan kasus ini dengan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara,"pungkasnya.
Dalam kasus ini, ada dugaan keterlibatan 2 oknum anggota Polres Pulau Morotai dan sejumlah orang. Dua oknum polisi yang diduga terlibat yakni Bripda RH dan Bripda LO. Dua polisi berpangkat bintara dua ini diduga mabuk berat saat mengeroyok korban hingga meninggal.
Tindakan keduanya tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, namun melanggar peringatan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko dan Wakapolda, Brigjen Pol. Samudi yang melarang polisi terlibat kejahatan baik narkoba maupun miras.
Kini, kedua oknum yang bertugas di Polres Pulau Morotai itu sudah menjalani proses di Bidang Propam Polda Maluku Utara.(one/aji)
Komentar