Bukti Percakapan Lasidi Leko Dibongkar Terdakwa di Sidang Korupsi BTT

Salah satu saksi bersama Sekda Kepsul usai memberi kesaksian di PN Ternate dalam kasus korupsi BTT Covid-19, Senin (10/6/2024)

Ternate, malutpost.com -- Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko dihadirkan dalam sidang kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Covid-19 di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Senin (10/6/2024).

Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Bimbi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana BTT Covid-19 senilai Rp28 miliar pada tahun 2021.

Selain Lasidi, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, juga menghadirkan Sekda Kepsul, Muhlis Soamole dan 5 pejabat Pemda Kepsul, di antaranya Kasubag Perencanaan, Said Latif, Kadis Kesehatan Suryati Abdullah, Bendahara Dinas Kesehatan, Pipit, Kepala Penerima Barang, Andi dan Hasan, Sekda Kepulauan Sula, Muhlis dan Plt Kepala BPKAD bernama Gina.

Lasidi Leko di hadapan majelis hakim lebih banyak mengelak soal hubungannya dengan terdakwa. Ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Muhammad Bimbi saat mengurus proyek tersebut.

Setelah mendengar beberapa penjelasan Lasidi, Hakim Ketua Hadija Rumalean didampingi dua hakim langsung menunjukkan bukti chatting whatsapp Lasidi Leko dengan Muhammad Bimbi.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...