Mengenang Cendekiawan Lingkungan Hidup
Rimba Kata Hariadi Kartodihardjo

Tidak hanya kontribusinya di dalam negeri, Prof HK juga aktif dalam forum-forum internasional. Ia berkontribusi dalam berbagai konferensi dan seminar internasional, membawa perspektif Indonesia dalam isu-isu global seperti perubahan iklim, deforestasi, dan konservasi biodiversitas.
Aktivismenya tidak hanya terbatas pada ranah akademik, tetapi juga diimplementasikan dalam berbagai proyek lapangan yang melibatkan masyarakat lokal dalam upaya pelestarian lingkungan.
Mengurai Krisis Ekosistem
Secara pribadi, saya tidak pernah bertemu secara langsung atau bertatap muka dengan Prof. Hariadi Kartodihardjo, walaupun beliau adalah dosen di Fakultas Kehutanan IPB dan saya adalah mahasiswa di fakultas yang sama. Jikalau bertemu pun, itu secara daring dalam berbagai seminar maupun kuliah umum dimana ia menjadi narasumber.
Tetapi, berkat sebuah buku berjudul “Di Balik Krisis Ekosistem: Pemikiran tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup”, saya dapat bertemu dan berkenalan dengan pemikirannya melalui untaian kata yang ia goreskan. Memang benar kata orang bijak, melalui tulisan kita dapat mengenal pemikiran seseorang, walau penulis tersebut adalah orang yang asing bagi kita.
Kumpulan tulisan yang ia bukukan tersebut membimbing para pembaca meneliti kepentingan, kekuatan, dan pemikiran di balik panggung-panggung yang menciptakan dan melestarikan krisis ekosistem. Di saat bersamaan buku tersebut menyuguhkan kekayaan data, ketajaman analisis, dan untaian refleksi perihal kepentingan, kekuatan, pemikiran di balik krisis ekosistem.
Lebih jauh, Prof HK mengungkapkan, di balik krisis ekosistem terdapat cara pikir dan cara bertindak mengurus soal agraria kehutanan yang carut-marut. Misalnya, status hutan negara yang tidak legitimate.
Putusan MK No 45/PUU-IX/2011 dan Putusan MK No 35/PUU-X/2012 menunjukkan bahwa pengaturan mengenai hak-hak agraria rakyat dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan jaminan hak kepemilikan atas tanah. Apa yang diistilahkan state capture terjadi di sini, yakni tanah milik rakyat dideklarasikan sebagai tanah dan hutan negara.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar