Polda Maluku Utara Diminta Berikan Kepastian Hukum

"Dengan gelar itu, kami sebagai korban berharap kasus tersebut dapat dinaikan ke tahap penyidikan,"harap Supriadi.
Ia mengaku, dalam gelar perkara pekan lalu, dirinya sudah memberikan bukti terutama terkait surat keterangan asli yang dipegang oleh kliennya. Bukti surat keterangan asli itu disebut cocatu atau hibah dari Sultan Iskandar Djabir M. Sjah, kemudian dilanjutkan oleh Sultan Mudaffar Syah tahun 1996.
Selain itu, sambungnya, landerfom atau surat pendaftaran tanah yang sudah di uraikan, dibuat oleh panitia Indonesia.
Artinya pada saat itu, tanah yang dikuasai Belanda, Cina dan India semua dikembalikan secara sah ke warga negara Indonesia sehingga tindak lanjut melalui undang-undang pokok Agraria, ditambah dengan peraturan teknis PP nomor 224 tahun 1991.
"Jadi jelas, dalam PP tersebut bahwa landerfom hanya dapat digunakan oleh petani bukan untuk TNI. Sementara Juharno saat itu seorang TNI,"tegasnya.
Bukan hanya itu saja. Supriadi bahkan sudah memberikan bukti surat pembatalan yang dibuat Sultan Ternate yang sekarang. Dalam isi surat itu, berisi tentang klarifikasi bahwa benar, surat tahun 1996 dibuat oleh Sultan Mudaffar Syah karena tindak lanjut dari surat M. Iskandar Djabir Syah.
Jadi artinya, surat dipegang Juharno tidak pernah dibuat oleh Sultan Ternate yang disertakan aslinya. "Kami sebagai korban, meminta agar Ditreskrimum dapat menaikan status laporan tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan,"tandasnya.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar