MK Perintah PSU di TPS 8 Tabona, Ini Kata KPU Kota Ternate Soal Jadwalnya

Diketahui putusan MK terkait PSU di TPS 8 Tabona itu disampaikan Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang pleno putusan/ketetapan, PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Dalam putusan tersebut Saldi mengatakan, bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak di sahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat di diskualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir.
Sebab tindakan demikian baik langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.
"Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai dengan amanat UUD 1945 menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan," ucap Saldi dalam sidang. (nar)
Komentar