Site icon MalutPost.com

Terungkap Kode AGK Minta Uang ke Anak Buahnya, “Ada Daun Pepaya”

PJ. Gubernur Malut dan 3 saksi lainnya ketika mengambil sumpah pada kesaksian terdakwa AGK. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Sidang terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 orang saksi.

Empat saksi yang dihadirkan, salah satunya Pj. Gubernur Malut, Syamsuddin Abdul Kadir. Selain Syamsuddin, JPU juga hadirkan mantan Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT. Ali, Kabid Mutasi BKD Maluku Utara, Idwan Asbur Bahar dan Suhardison Abdul Halim dari pihak swasta.

Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Malut ini dipimpin langsung oleh ketua Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota, yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, dengan perkara nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.

Mantan Sekertaris Daerah Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir, dihadapan hakim mengaku, pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa sesuai permintaan.

Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, baik kepada Sespri atas nama Fajrin Albar maupun diberikan secara langsung kepada terdakwa.

Samsuddin juga mengaku, pemberian uang kepada AGK yang paling kecil senilai Rp2 juta dan paling besar senilai Rp25 juta. Jika dihitung secara keseluruhan, uang yang diberikan Samsuddin A. Kadir ke AGK sebesar Rp369 juta selama 4 tahun.

Baca halaman selanjutnya…

“Setiap bulan Rp15 juta dan jika ditotalkan selama 4 tahun maka jumlahnya senilai Rp369 juta,”beber Samsuddin.

Sementara Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT. Ali ketika ditanya mengaku, sempat diminta uang oleh gubernur dengan menggunakan kode berupa daun.

“Saya diminta itu menggunakan kode daun, seperti nilai Rp65 juta dengan kode daun kelor. Kalau Rp50 juta maka kodenya daun pepaya,”ungkap Nirwan.

Meski begitu, Nirwan mengaku kalau dirinya tidak mampu menyanggupi permintaan AGK yang menggunakan kode daun karena keterbatasan anggaran.

Selain itu, Nirwan juga bilang kalau kehadirannya di persidangan karena dipanggil untuk memberi kesaksian atas kasus lelang jabatan pada pejabat eselon II. Sebab saat itu, posisi Nirwan sebagai anggota panitia seleksi (pansel) bersama dengan Rektor UMMU.

Baca halaman selanjutnya…

“Saat itu, ada penyampaian secara lisan bahwa Pak Gub meminta agar Adnan Hasanuddin diluluskan,”jawab Nirwan dihadapan Hakim.

Saksi lain, Idwan Asbur Bahar yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Balpetlbangda Malut mengaku, tidak ada perintah apapun terkait lelang jabatan, karena jabatannya teknis, yakni menindaklanjuti petunjuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sebagai kepala bidang, kita untuk memproses penginputan untuk meminta rekomendasi ke KASN dan membuat perencanaan sampai pelaksanaan,” ujarnya.

Tetapi, sambung Idwan, ia pernah berkomunikasi dengan semua calon yang mengikuti seleksi. Hanya saja, komunikasinya sebatas adminstrasi pemberkasan dari para peserta yang kurang.

“Komunikasi iya, tapi hanya sebatas tanya berkas apa saja yang masih kurang untuk dilengkapi saja. Namun saat itu juga, saya sempat mendapat perintah dari kepala BKD untuk menyesuaikan rekomendasi dari KASN,” jelasnya.

Mendengar itu, hakim kembali melanjutkan pertanyaan kepada saksi Suhardison Abdul Halim selaku kontraktor.

“Saya menjadi saksi atas adanya transfer senilai Rp59 juta ke rekening ajudan terdakwa bernama Ramadhan Ibrahim,” jawabnya.

Uang tersebut, kata Suhardison, diberikan pada bulan Januari tahun 2024. “Sebenarnya bukan saya, tapi rekening saya dipakai oleh Saleh untuk mentransfer ke rekening ajudan AGK,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis sidang agenda pemeriksaan 4 saksi dengan terdakwa AGK masih berlangsung.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan dua terdakwa lain dalam sidang. Yaitu Ridwan Arsan selaku mantan kepala BPJB dan ajudan mantan gubernur, Ramadhan Ibrahim.(one/aji)

Exit mobile version