Terungkap Kode AGK Minta Uang ke Anak Buahnya, “Ada Daun Pepaya”

PJ. Gubernur Malut dan 3 saksi lainnya ketika mengambil sumpah pada kesaksian terdakwa AGK. (Foto: Iwan/malutpost.com)

"Saat itu, ada penyampaian secara lisan bahwa Pak Gub meminta agar Adnan Hasanuddin diluluskan,"jawab Nirwan dihadapan Hakim.

Saksi lain, Idwan Asbur Bahar yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Balpetlbangda Malut mengaku, tidak ada perintah apapun terkait lelang jabatan, karena jabatannya teknis, yakni menindaklanjuti petunjuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sebagai kepala bidang, kita untuk memproses penginputan untuk meminta rekomendasi ke KASN dan membuat perencanaan sampai pelaksanaan," ujarnya.

Tetapi, sambung Idwan, ia pernah berkomunikasi dengan semua calon yang mengikuti seleksi. Hanya saja, komunikasinya sebatas adminstrasi pemberkasan dari para peserta yang kurang.

"Komunikasi iya, tapi hanya sebatas tanya berkas apa saja yang masih kurang untuk dilengkapi saja. Namun saat itu juga, saya sempat mendapat perintah dari kepala BKD untuk menyesuaikan rekomendasi dari KASN," jelasnya.

Mendengar itu, hakim kembali melanjutkan pertanyaan kepada saksi Suhardison Abdul Halim selaku kontraktor.

"Saya menjadi saksi atas adanya transfer senilai Rp59 juta ke rekening ajudan terdakwa bernama Ramadhan Ibrahim," jawabnya.

Uang tersebut, kata Suhardison, diberikan pada bulan Januari tahun 2024. "Sebenarnya bukan saya, tapi rekening saya dipakai oleh Saleh untuk mentransfer ke rekening ajudan AGK," pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis sidang agenda pemeriksaan 4 saksi dengan terdakwa AGK masih berlangsung.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan dua terdakwa lain dalam sidang. Yaitu Ridwan Arsan selaku mantan kepala BPJB dan ajudan mantan gubernur, Ramadhan Ibrahim.(one/aji)

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...