Jaksa KPK Warning Rektor UMMU dan 9 Saksi yang Tak Hadir Sidang AGK

Jaksa KPK, Rikhi BM.(Foto: Iwan/malutpost.com)

"Intinya, saksi yang yang belum hadir ini diharapkan hadir saat panggilan berikut. Karena mereka tercatat memberi uang kepada AGK melalui ajudan. Kami memanggil mereka untuk menkonfirmasi kebenaran, apakah mereka memberi gratifikasi atau tidak,"tegasnya.

Rikhi BM juga bilang, jika dalam panggilan kedua para saksi tidak hadir maka akan ada panggilan ketiga.

"Kalau sampai di panggilan ketiga tidak juga hadir maka kita akan berkoordinasi dengan hakim untuk upaya penjemputan paksa,"tegasnya lagi.

Rikhi bilang, dalam kasus ini, saksi yang tidak hadir sama halnya dengan menghalangi atau merintangi pembuktian di persidangan.

"Jangan samapi terjerat pasal tindak pidana lain yang diatur dalam undang-undang Tipikor. Saksi itu wajib datang, apalagi nama mereka bersentuh langsung dalam fakta perkara. Karena ini baru pertama kali tidak hadir baru satu kami masih memaklumi, mungkin saja ada kegiatan lain,"pungkasnya.(one/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...