AGK Ajukan Pembantaran Minta Hakim Izinkan Keluar Tahanan untuk Berobat
Ternate, malutpost.com -- Tim penasehat hukum (PH) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) mengajukan permohonan pembantaran penahanan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Permohonan pembantaran terdakwa AGK disampaikan langsung oleh Hairun Rizal selaku PH dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (5/6/2024) sebagimana untuk dipimpin hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota.
Terdakwa AGK dengan perkara nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini mengajukan pembantaran karena terdakwa harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
Selaku PH, Hairun Rizal juga mengaku kalau pihaknya sudah menyampaikan ke pihak Rutan Kelas IIB Ternate. Namun karena status AGK masih dalam penahanan pengadilan sehingga diajukan ke majelis hakim dengan harapan, pembantaran bisa dikabulkan.
"Jika tidak kebaratan maka terdakwa kami keluarkan dari Rutan untuk melakukan pengobatan di luar,"ungkap Rizal dihadapan hakim.
Dengan pengajuan itu, anggota majelis hakim, Haryanta menyatakan tidak ada pembantaran jika hanya izin keluar berobat.
"Kalau keluar berobat itu bukan pembantaran tapi hanya izin berobat," katanya.
Haryanta menjelaskan, jika terdakwa masih menjalani perawatan di rumah sakit, harus ada rekomendasi dari dokter.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar