Identitas Oknum Polisi Terungkap, Kematian Rio di Morotai jadi Sorotan, Bahtiar: Polres Segera Tetapkan Tersangka
Ternate, malutpost.com -- Kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban Wario Supri Tamin alias Rio hingga meninggal dunia terus disorot publik.
Sorotan terus datang karena korban Rio dinyatakan meninggal dunia, pasca mendapatkan penganiayaan di komplek Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai pada 17 Mei 2024 lalu.
M. Bahtiar Husni selaku praktisi hukum Maluku Utara kepada malutpost.com mengatakan, kematian Rio sangat tragis karena penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian masih simpang siur.
"Tragis sekali soal kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena tidak ada kejelasan sejauh ini,"aku Bahtiar, Selasa (4/6/2024).
Menurut Bahtiar, dalam kacamata hukum, kasus yang kini ditangani tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bisa menggunakan pendekatan pasal 351 ayat 3 dan pasal 170 KUHP. Sebab, dilihat dari kronologis peristiwa, para terduga pelaku ini lebih dari 1 orang.
Bahkan sambung Bahtiar, dalam peristiwa ini, banyak barang bukti yang ditemukan, baik itu cucuran darah korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), luka robek yang teratur pada telapak tangan kanan berkisar 1,5 cm, lengan bawah tangan kanan terdapat luka sobek 10 jahitan dan memar pada bagian punggung atas dengan ukuran sekitar 2,5 cm.
"Belum dikuatkan dengan keterangan para saksi yang lain. Jadi mustahil kalau sejauh ini belum ada tersangka,"ujar Bahtiar.
Baginya, kasus seperti ini sangat mudah untuk diungkap penyidik. "Polres pasti sudah tahu pelakunya karena peristiwa ini sangat jelas dengan berbagai bukti yang ada,"jelasnya.
Untuk itu, Bahtiar meminta agar tidak ada kecurigaan apapun atas keterlibatan 2 oknum anggota polisi dalam peristiwa ini, maka Kapolres Pulau Morotai harus tegas dan cepat menetapkan para tersangka sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar