Gelar Internalisasi Zona Integritas, BPN Ternate Harap Dukungan Pemerintah Kota

Ternate, malutpost.com -- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Maluku Utara melaksanakan kegiatan internalisasi zona integritas, Senin (3/6/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung asrama haji Kota Ternate, yang dihadiri oleh pegawai pertanahan, pihak Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara, Kakanwil BPN Maluku Utara serta sejumlah pegawai pertanahan.
Plt Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar mengatakan, tahun 2024 ini Kota Ternate ditunjuk menjadi kabupaten/kota mandatori yaitu pertama terkait dengan Ternate kota lengkap dan zona integritas.
"Jadi seluruh bidang tanah yang ada di Kota Ternate itu tidak ada lagi namanya no kep no overlap atau tidak ada lagi cela di antara bidang tanah dan tidak ada lagi bidang tanah yang tumpang tindih," kata Arman, kepada malutpost.com, usai kegiatan, Senin (3/6/2024).
"Ini akan dirapikan semua menjadi kota lengkap," sambung Arman.
Kemudian lanjut dia, yang kedua adalah zona integritas yang dinamakan WBK dan WBM atau Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bebas Melayani.
Kegiatan internalisai tersebut dijelaskan Anwar, bahwa memeberikan semangat dan arahan agar bekerja sesuai dengan prosedur sehingga tidak ada pungli atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Saya sering menyampaikan ke teman-teman bahwa kita sebagai insan ASN yang diperintahkan untuk melayani masyarakat, jadi kalau melayani masyarakat menggunakan senyum, sapa, salam, sopan dan santun (5S)," ujarnya.
Dengan begitu, Arman berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate agar mendukung kantor BPN Ternate karena masih membutuhkan penunjang untuk melaksanakan dan melayani masyarakat Ternate.
"Inikan punya Kota Ternate, kami juga bertanggung jawab untuk mensertifikatkan aset pemerintah kota maupun instansi pemerintah dan masyarakat," tutur dia.
Selain itu, ia juga berharap terkait dengan Pungutan atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PPHTB), Arman meminta hal itu izinkan untuk dibuat dalam satu regulasi agar sertifikat yang berasal dari program ATR/BPN bisa digratiskan.
"Kami butuh bantuan dari pemerintah kota seperti itu, seperti PPHTB di nol rupiah kan, kemudian pemerintah kota jika ada anggaran bantu masyarakat biaya materai, patok dan surat-surat," pungkasnya. (nar/adv)
Komentar