Bangunan Puluhan Miliaran Mubazir, Pemkab Morotai Bangun Lagi WFC Zona III

Daruba, malutpost.com -- Proyek besar yang sudah dibangun di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dengan menguras anggaran puluhan miliaran rupiah terkesan hanya untuk kepentingan pemerintah semata tanpa ada dampak ekonomi bagi masyarakat.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terkesan hanya asal bangun tanpa memikirkan asas manfaat bangunan tersebut. Seperti terlihat di proyek pembangunan kawasan Water Front City (WFC) Zona di seputaran taman Kota Daruba, Morotai Selatan.
Pantauan malutpost.com, Senin (3/6/2024), banyak bangunan di kawasan WFC zona I dan II tidak difungsikan dan dibiarkan begitu saja.
Sehingga, banyak yang rusak dan dibiarkan terbengkalai. Mulai dari bangunan pusat jajanan kuliner maupun fasilitas pendukung lain.
Tanpa memikirkan asas manfaat bangunan tersebut, Pemkab Morotai malah kembali membangun kawasan WFC zona III tahun yang lokasinya tidak jauh dari dua proyek sebelumnya.
Bukan hanya kawasan WFC, ada juga sejumlah bangunan dengan anggaran miliaran rupiah yang dibangun di masa kepemimpinan mantan Benny Laos dan Asrun Padoma sebagai Wakil Bupati, tidak difungsikan dan tidak terawat.
Sehingga, bangunan tersebut juga sudah mulai rusak. Salah satunya Pusat Jajanan Kuliner dan Cendramata (PJKC) yang berada di lokasi pasar rakyat Central Business Distric (CBD) serta bangunan BUMDes serta bangunan lain.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai, Khairil Hi Hukum mengatakan, proyek reklamasi kawasan WFC zona III saat ini sudah dalam tahapan lelang. Karena pengajuan izin kelautan untuk proyek tersebut sudah diterima.
“Untuk proyek WFC ada izin kelautan dan lingkungan. Untuk izin kelautannya sudah diterima sesuai standar dan dokumen-dokumen pendukung yang disiapkan. Untuk izin lingkungan akan menyusul karena akan disetujui,” katanya.
Khairil menyebut, proyek WFC zona III 2024 ini dilakukan satu tahap dengan anggaran pembangunan senilai Rp15 miliar. “Jadi belum dikerjakan karena masih proses lelang. Untuk pencairan bisa dilakukan ketika persetujuannya terbit,”tandasnya.(cr-05/aji)
Komentar