3 Bangunan yang Dikuasai Mantan Istri Mendiang Burhan Abdurahman Segera Dilelang

Tiga bangunan ruko yang berhasil disita PN Ternate, Senin (3/6/2024)

Terpisah Fatma Adjaran melalui kuasa hukumnya Bahtiar Husni menjelaskan, sita eksekusi yang dilakukan PN Ternate memiliki kekuatan hukum tetap.

"Semua dilakukan ini, karena termohon eksekusi Hj. Nursia Haris tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran ke klien kami sebesar Rp1,4 miliar," jelasnya.

Bahtiar juga bilang, untuk 1 bangunan rumah yang tidak dapat disita eksekusi, pihaknya tidak mempersoalkan. Tapi untuk sementara, sebagai PH akan fokus pada 3 bangunan ruko yang sudah dilakukan sita eksekusi.

"Jadi dalam waktu dekat ini, 3 ruko yang sudah di sita eksekusi itu akan dilakukan pelelangan melalui pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),"jelas dia.

Di tempat yang sama, Mirjan Marsaoly yang juga tim PH pemohon, mengaku kecewa karena tidak ada pengamanan dari kepolisian.

"Kita kecewa sebagai warga negara, karena pada saat proses sita eksekusi tidak dilakukan pengaman," tandasnya.

Arfan selaku adik dari Hj. Nursia Abdul Haris di lokasi juga menambahkan, pihaknya tetap melakukan perlawanan dalam bentuk apapun, karena dilakukan PN Ternate tidak sesuai.

"Mereka (PN) salah alamat, karena bangun rumah dan ruko ini semua bersertifikat atas nama Nurul Ainul Marlia bukan atas nama termohon eksekusi Hj. Nursia Abdul Haris," pungkasnya. (one)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...