3 Bangunan yang Dikuasai Mantan Istri Mendiang Burhan Abdurahman Segera Dilelang

Tiga bangunan ruko yang berhasil disita PN Ternate, Senin (3/6/2024)

Ternate, malutpost.com -- Tiga dari empat bangunan yang dikuasai mantan istri mendiang Burhan Abdurahman, Hj. Nursia Abdul Haris resmi disita Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (4/6/2024).

Tiga bangunan ruko yang berlokasi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan sebelumnya menjadi sengketa antara ibu kandung Burhan Abdurahman, Fajma Adjaran dan Hj. Nursia.

Dari 4 bangunan hanya 1 bangunan yang gagal disita yakni rumah di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara lantaran ditolak keras oleh keluarga Hj. Nursia Abdul Haris dengan menunjukan sertifikat hak milik.

"Kita belum lakukan sita eksekusi 1 rumah ini, karena ada sertifikat yang ditunjukkan dengan kepemilikan orang lain," kata Panitra Muda PN Ternate, Jufri Pratama.

Disinggung soal amar putusan pada perkara Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 8 Agustus 2023 juncto putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023, Jufri mengaku, sita eksekusi ini dilakukan atas permintaan pemohon Fatma Adjaran, bukan masuk pada objek. Karena objeknya adalah wanprestasi.

"Jadi kalau wanprestasi, objeknya adalah duit. Tapi untuk ruko kita akan lelang, karena sudah selesai dilakukan sita eksekusi," tegasnya.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...