Cara Polres Pulau Morotai Ungkap Fakta Kematian Rio Diduga Seret Dua Oknum Polisi

"Karena dalam kasus ini, ada juga saksi mahkota, dalam artian orang yang benar-benar sadar dalam kejadian itu,"akunya.
Lanjut Agung, saksi dalam kasus dianggap penting. Sebab, kasus yang ditangani tidak memiliki kepentingan karena semua disampaikan sesuai fakta.
"Nanti kita akan sinkronkan keterangan jadi 1. Kita tidak boleh terlalu cepat menyimpulkan, nanti ada fakta baru. Ini biarkan semua utuh dulu. Setelah proses rekonstruksi dan dilakukan gelar perkara baru nanti kita sampaikan hasilnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, di TKP kasus ini ada dugaan keterlibatan 2 oknum anggota Polres Pulau Morotai dan sejumlah orang. Mereka yang diduga terlibat dalam penganiayaan diduga dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman keras.
Dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat ini jelas melanggar peringatan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko dan Wakapolda, Brigien Pol Samudi.
Dalam peringatan dua pucuk pimpinan Polda Maluku Utara ini, anggota polisi dilarang mengkonsumsi minuman keras. Makanya dua oknum polisi yang bertugas di Polres Morotai sudah diproses Bidang Propam Polda Maluku Utara.(one/aji)
Komentar