Ternate, malutpost.com — Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga melindungi pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Desa Soasangaji, Kecamatan Obi Barat, bernama La Ode Saldin (23).
Pasalnya, laporan atas dugaan kasus penganiayaan sejak 13 November 2023 hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Laporan tersebut berdasarkan surat tanda terima laporan nomor : STPL/81/K/XI/2023/Polsek Obi yang ditanda tangani langsung oleh Ka Jaga, Aiptu Riki Sandra dengan terlapor atau terduga pelaku inansial LD.
“Laporan yang sudah kami lapor ke Polsek Obi hingga saat ini tidak ada kejelasan. Jadi kita (korban) punya laporan hanya dibiarkan di meja penyidik,”ungkap La Ode Saldin selaku korban kepada malutpost.com, Selasa (28/5/2024).
La Ode mengaku, mestinya laporan ini sudah selesai jika pihak kepolisian serius melakukan penanganan. Tapi sejauh ini tidak, malah pelaku dibiarkan berkeliaran dikampung.
“Keterbukaan dan profesionalisme penyidik patut dipertanyakan. Makanya sebagai korban, kami meminta Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan agar menegur dan mengevaluasi Kapolsek serta penyidik,”pinta Ode penuh harap.
Dirinya menilai, penyidik terkesan tidak terbuka memproses kasus tersebut. Hal itu diperkuat dengan pelapor yang selama ini belum diberikan surat SP2HP sesuai dengan proses penyelidikan.
Baca halaman selanjutnya…
“Kami harap Polsek bisa memberikan kejelasan atas laporan yang kami masukan, karena sampai sekarang sebagai korban, kami juga harap kasus ini ada titik terang dan para terduga pelaku dihukum sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Obi, IPTU Ferizal Adi saat dikonfirmasi mengaku laporan tersebut masih diproses. Bahkan, perkara ini penyidik sudah melakukan penyerahan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Labuha.
Namun karena berkas perkara kasus itu dinyatakan belum lengkap makanya dikembalikan lagi (P19) ke penyidik Polsek Obi supaya dilengkapi.
“Dalam pengembalian berkas disertai petunjuk (P19) itu, jaksa meminta penyidik menambahkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) dari dokter yang mengeluarkan visum,”akunya.
Ferizal menambahkan, laporan korban terus diproses dan tidak dibiarkan begitu saja.
“Kalau dibilang perkara ini tidak jalan itu hoax. Nyatanya sekarang kami akan P21 sesuai petunjuk jaksa,”pungkasnya. (one/aji)