Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Polisikan Mantan Timsel

Agus bilang, apa yang disampaikan Sahril sangat mengganggu kliennya. Sehingga sebagai kuasa hukum, dirinya harus mengambil langkah tegas melalui jalur hukum.
"Supaya dia (Sahril) dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah disampaikan," tegasnya.
Selain itu, Agus mengatakan, Sahril juga harus bertanggung jawab atas tuduhan tentang kliennya yang suka mengkonsumsi minuman keras (miras).
"Klien kami itu, merokok saja tidak, apalagi mengkonsumsi minuman beralkohol. Makanya dengan laporan ini, Sahril harus membuktikan kebenarannya," tandasnya.
Untuk itu, Agus berharap, dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuktikan surat tanda penerimaan laporan pengaduan, tertanggal 27 Mei 2024, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut secepatnya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
"Sebagai pengacara berharap laporan itu cepat ditindak lanjuti, supaya Sahril dapat bertanggung jawab," pungkasnya. (one)
Komentar