Terbukti Jadi Saksi Caleg, Bawaslu Halmahera Barat Tak Lantik Anggota Panwascam Ini

Nimbrot Lasa

Jailolo, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat, Maluku Utara tidak melantik M Grek Bessy sebagai anggota Panwascam Kecamatan Sahu lantaran terbukti pernah menjadi saksi calon legislatif (caleg) pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.

"Bawaslu menunda pelantikan M Grek Bessy dari Panwascam, bukan berarti tidak dilantik, tetapi yang bersangkutan berhak untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang kami dapat," tutur Ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimbrot Lasa usai pelantikan, Jumat (24/5/2024).

Dengan demikian, Nimbrot mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi ke Bawaslu Malut untuk meminta pandangan hukum terkait masalah tersebut.

"Karena di dalam pedoman Bawaslu itu tidak ada unsur larangan, sementara di dalam UU Pilkada pun tidak mengatur soal larangan saksi calon legislatif untuk mengikuti tahapan tes Panwascam," katanya.

Dia menambahkan, dari tahapan awal penerimaan anggota Panwascam, pihaknya tidak mengetahui kalau yang bersangkutan pernah menjadi saksi caleg. "Kami tidak tahu soal itu. Ini baru kami tahu ternyata yang bersangkutan punya mandat saksi dan itu ada juga di KPU," katanya lagi. (sal)

Penulis: Faisal Sidik

Editor: Ikram Salim 

Komentar

Loading...