Jadi Tersangka, Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Ternate, malutpost.com -- Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Muhaimin mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemprov Malut yang ikut menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pengajuan praperadilan Muhaimin dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Gugatan praperadilan dilayangkan pada Senin, 20 Mei 2024 dan sudah teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Perkara Muhaimin versus KPK ini bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024 mendatang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK lalu mencegah Muhaimin supaya tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Adapun perkara yang menjerat mantan anggota DPRD Malut ini. Penetapan Muhaimin sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap AGK pada 18 Desember 2023. Dalam perkara ini, AGK dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Belakangan, KPK lalu memperluas upaya penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang di Malut.
Dalam upaya yang dilakukan, KPK lantas menetapkan AGK sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menyamarkan uang lebih dari Rp100 miliar.(one/aji)
Komentar