Nama Pj Gubernur Maluku Utara Kembali Disebut Dalam Sidang Kasus Suap Terdakwa AGK

Selain nama Samsuddin, lanjut Fajrin, ada beberapa pejabat lainnya yang ikut memberi uang ke AGK lewat dirinya, di antaranya Kadis P3A Musrifah Alhadar, mantan Kadis Perkim, Adnan Hasanuddin dan eks Kadis PUPR Malut, Saifuddin Djuba.
"Kebanyakan saya terima kemudian berikan ke Zaldi A. Kasuba dan Ramdhan Ibrahim melalui transferan. Setelah itu baru diberikan ke Pak AGK," ungkap Fajrin dalam sidang yang dihadiri terdakwa AGK.
Saksi lainnya, Zaldi A. Kasuba mengaku menggunakan sejumlah rekening orang lain untuk menampung uang suap yang diberikan para pihak baik swasta maupun pejabat di Pemprov Malut.
"Kurang lebih, 23 Miliar lebih yang tertampung di sejumlah rekening yang Saya pegang. Dan uang-uang itu untuk kepentingan Pak AGK serta ditransfer ke sejumlah rekening atas perintah Pak AGK. Saya tranfer ke rekening perintah AGK itu paling besar di beberapa rekening, seperti Ismit Bachmid, Windi Claudia, Sarifa Faradila, Yasita dan Safira," akunya Zaldi dalam persidangan.
Sidang lanjutan kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (22/5/2024) dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota hakim lainnya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 7 orang saksi. Di antaranya eks ajudan AGK yakni Zaldy H. Kasuba, Muhammad Fajrin, Rizmat Akbarullah Tomayto selaku Sespri AGK, Ikbal B. Rahman selaku ajudan/pamwal sekaligus anggota Polri, Lucky Rajapaty selaku swasta/kontraktor, Muhammad Nur Usman selaku wiraswasta dan Idris Husen alias Isto selaku Direktur PT. Pancona Katarabumi.
Hingga berita ini dipublis, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK sementara diskorsing untuk Salat Duhur. (one)
Komentar