Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Penyidik Belum Tahan Admin Status Ternate

IPTU Bondan Manikotomo.

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate akhirnya menetapkan salah satu admin media sosial Status Ternate sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik yang dilakukan MGB selalu pemilik akun sejak Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.

Oknum admin yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S alias Ipo. Diketahui, Ipo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi bagian dari penyebar informasi hoaks. S alias Ipo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 Mei 2024.

"Untuk terduga G alias Guntur, selain di luar daerah, kita (penyidik) masih melengkapi berkas yang belum lengkap. Tapi dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gelar perkara juga untuk menetapkan G sebagai tersangka,"janji Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Bondan bilang, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, S alias Ipo tidak ditahan. Sebab, dilihat dari pasal, ancaman hukuman terhadap Ipo di bawah 5 tahun.

"S ditahan nanti tunggu putusan pengadilan. Kalaupun S melarikan diri, kita akan tangkap karena itu tugas kita," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, sambung Bondan, S dan G dikenakan pasal berbeda. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 angka ke-1 KUHPidana,"pungkasnya.

Diketahui, MGB alias Guntur selaku pemilik Status Ternate dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoax yang disebar melalui instagram, facebook dan tiktok pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu. (one/aji)

Komentar

Loading...