Terdakwa Pihak Swasta Divonis 1,10 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Ternate, malutpost.com -- Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya menjatuhkan vonis terhadap ST alias Stevi dari pihak swasta dalam kasus suap proyek pengadaan dan perizinan yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Stevi ditajuhkan vonis selama 1,10 tahun dan denda Rp50 juta.
Stevi Thomas divonis bersalah berdasarkan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate. Vonis terhadap Stevi dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota lain serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadir juga Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Dionysius Y. Pongkor, Rusli Margareth Sibuea, Agung Berti Irawan, Nunung Fatimah dan Emanuel Z. Basripada.
Rommel Franciskus Tumpubolon ketika membaca amar putusan menegaskan, Stevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana hukuman dengan pidana penjara selama 1,10 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta,"tegas Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon dalam sidang yang digelar Kamis (16/5/2024).
Hakim juga bilang, putusan yang dibacakan sudah mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa pemberian uang ke AGK tidak berkaitan dengan proyek. "Dalam perkara ini, pemberian yang relatif dengan jumlah kecil dibanding terdakwa lain,"tandasnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevi 2,2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.(one/aji)
Komentar