Kapolda Maluku Utara Diminta Tindak Lanjut Putusan PTDH Briptu AFB

Wahyuningsih Madilis

Ternate, malutpost.com -- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Midi Siswoko diminta tindak lanjut hasil putusan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum Brimob, Briptu AFB alias Arwin.

Permohonan tindak lanjut ini agar putusan sidang komisi kode etik Polri nomor: PUT/20/X/2023/KKEP tanggal 17 Oktober 2023 dapat ditindaklanjuti, yakni PTDH Briptu AFB, guna dilakukan rapat pertimbangan karir internal Polda Malut.

"Kalau sudah rapat pertimbangan, pelapor sudah tahu pasti tindakan Polda Malut. Tapi jika belum, berarti tidak ada kejelasan,"kata Rovika Ray Ray selaku pelapor melalui tim Penasihat Hukum (PH), Wahyuningsih Madilis dan Syafrin S. Aman kepada malutpost.com, Kamis (16/5/2024).

Sambung Wahyuningsih, putusan PTDH terhadap Briptu AFB keluar sejak Oktober 2023. Setelah putusan itu keluar, Briptu AFB mengajukan banding. Akan tetapi, banding yang diajukan, ditolak dalam putusan banding tanggal 11 Januari 2024 lalu.

"Makanya sebagai PH, kami mendesak Polda Malut melalui bidang yang menangani perkara tersebut segera memproses tahapan selanjutnya, sesuai Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia. Kita (PH) dan pelapor berharap Kapolda cepat menindaklanjuti. Apalagi banding Briptu AFB ditolak," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan Rovika Ray Ray selaku istri sah dari Briptu AFB sejak tahun 2022 atas dugaan perselingkuhan ke Propam Polda Maluku Utara.

Sebelum ke Propam Polda Malut, Rovika lebih dulu membuat laporan polisi secara resmi di kantor Polres Halmahera Utara (Halut) sejak 19 Mei 2022 dengan laporan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan Briptu AFB. (one/aji)

Komentar

Loading...