Nama Imran Yakub Muncul Dalam Dakwan Eks Kepala BPPBJ Maluku Utara

Ridwan Arsan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Masih di bulan dan tahun yang sama, terdakwa Ridwan kembali menerima uang dari Imran Yakub kemudian ditransfer ke Zaldi Kasuba.

Karena hendak memberikan uang, terdakwa Ridwan sempat menerima arahan dari AGK untuk melakukan transfer ke rekening atas nama Windi Claudia senilai Rp70 juta.

"Sejak November hingga Desember 2023, terdakwa Ridwan menerima uang dari Imran Jakub senilai Rp1 miliar lebih. Tujuannya supaya AGK sebagai gubernur waktu itu mengangkat Imran sebagai Kadis pendidikan di Provinsi Maluku Utara," pungkasnya.

Sebelum dilakukan sidang dengan terdakwa Ridwan Arsan, PN Ternate terlebih dulu melakukan sidang menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara. Sedangkan disidang terkahir adalah Ramadan Ibrahim sebagai ajudan.

Berakhirnya sidang perdana Ridwan Arsan dengan agenda dakwaan, maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Mei 2023 mendatang.(one/aji)

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...