Nama Imran Yakub Muncul Dalam Dakwan Eks Kepala BPPBJ Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan yang kini berstatus terdakwa menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (15/5/2024), Ridwan Arsan didakwa terlibat dugaan suap kepada mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) setelah menjadi perantara lantaran menerima sejumlah uang dari Imran Yakub.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU memaparkan, terdakwa yang berstatus sebagai mantan kepala BPPBJ Maluku Utara diberikan tugas tambahan oleh AGK sewaktu menjabat sebagai gubernur. Tugas yang diberikan AGK kepada Ridwan Arsan waktu itu diluar dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Tugas tambahan Ridwan Arsan yang diberikan AGK, adalah menjadi perantara atau penghubung AGK dengan Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Alasan Ridwan dijadikan perantara oleh AGK karena terdakwa memiliki kedekatan dengan Imran Yakub. Disini, Ridwan diminta AGK memberitahu jika Imran Yakub dapat menduduki posisi Kadis Pendidikan Malut tanpa melalui proses lelang.
Untuk menduduki jabatan sebagai Kadis Pendidikan, Imran Yakub lalu bertemu dengan AGK dan menjanjikan uang senilai Rp1 hingga Rp2 miliar.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar