Nama Imran Yakub Muncul Dalam Dakwan Eks Kepala BPPBJ Maluku Utara

"Imran Yakub sempat bertemu dengan AGK dan menjanjikan uang Rp1 sampai Rp2 miliar asalkan dapat menduduki jabatan yang ditentukan,"katanya JPU.
Uang itu lalu diberikan Imran Yakub secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan diserahkan ke terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan AGK serta Zaldi Kasuba via transfer.
Berhubung, pada Agustus 2023, pejabat defenitif Dinas Pendidikan atas nama Imam Mahdi Hasan meninggal dunia sehingga jabatan tersebut mengalami kekosongan. Jelang beberapa hari kemudian, Imran Yakub kembali bertemu dengan AGK dan bersedia menduduki jabatan yang masih kosong.
Karena mengalami kekosongan, AGK meminta Kepala BKD Maluku Utara, Mifta Bay supaya bisa mengatur jabatan yang kosong. Waktu itu, Miftah juga menjelaskan ke AGK jika pengangkatan pejabat harus melalui seleksi terbuka.
Selama menjadi perantara, terdakwa Ridwan Arsan menerima uang secara bertahap dari Imran Yakub sesuai hasil pembicaraan dengan AGK.
"Pemberian sejumlah uang dari Imran Yakub ke terdakwa Ridwan ini dilakukan. Mulai dari awal November 2023,"ungkap JPU.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar