AGK Didakwa Terima Suap Miliaran dari Berbagai Pihak

AGK setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut diatas merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan) yang menjadi satu kesatuan ABDUL GANI KASUBA 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang AGK langsung ditutup Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta penerimaan lainnya.

AGK dikenakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (one/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...