Ternate, malutpost.com — Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta untuk memanggil seluruh Direktur Utama (Dirut) perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga bermasalah.
Sebab, puluhan IUP yang ada di Maluku Utara ini diduga hasil transaksi di bawah meja sehingga dipaksa supaya diterbitkan tanpa melalui proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu.
Desakan agar pihak Kejati Malut memanggil para Dirut bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas secara keseluruhan kemudian ditelaah satu persatu.
“Ini harapan kita semua. Kejati Malut harus membongkar kenakalan para oknum di instansi terkait dalam melakukan atau menerbitkan IUP milik perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang beroperasi,”saran akademisi Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu saat dimintai tanggapan malutpost.com, Senin (13/5/2024).
Bagi Abdul Kader Bubu, Kejati Malut harus serius dalam mengusut kasus ini. “Jika diseriusi pasti ditemukan banyak masalah, baik itu kerusakan hutan, lingkungan dan pencemaran lain yang terjadi di wilayah pertambangan. Tambang yang beroperasi itu bisa dihentikan kalau dalam penelusuran, izinnya bermasalah. Misalnya, IUP milik PT. Mineral Terobos dan PT. Trimega Bangun Persada yang diduga bermasalah namun sudah beroperasi,” jelasnya.
Baca halaman selanjutnya…
Pria yang akrab disapa Dade ini menambahkan, setiap proses IUP, di dalamnya pasti ada dugaan korupsi.
“Sudah pasti instansi terkait secara teknis diduga m membuat atau memanipulasi izin yang selanjutnya ditanda tangani gubernur,”ungkap Dade.
Menurutnya, jika hal ini terbukti dilakukan, maka ia meyakini Kejati Malut bisa menemukan tersangka lain di luar dari mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Dalam pendalaman pasti menemukan tersangka lain dan tidak bertabrakan dengan KPK yang saat ini memproses AGK Cs terkait kasus serupa. Jadi, saya pikir jaksa bisa lakukan itu dan dapat membongkar semuanya. Sebab, ini yang menjadi harapan kita bersama,”tandasnya.
Untuk diketahui, penyelidikan puluhan IUP ini berdasarkan 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Yakni surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Puluhan IUP yang diduga bermasalah, yakni milik PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.
Selanjutnya ada IUP PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.
Kemudian, IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya.(one/aji)