Tangani Kasus IUP, Kejati Malut Diminta Periksa Semua Dirut dan Dokumen Perusahaan Tambang

Abdul Kader Bubu. (Foto: Ikh/malutpost.com)

Pria yang akrab disapa Dade ini menambahkan, setiap proses IUP, di dalamnya pasti ada dugaan korupsi.

"Sudah pasti instansi terkait secara teknis diduga m membuat atau memanipulasi izin yang selanjutnya ditanda tangani gubernur,"ungkap Dade.

Menurutnya, jika hal ini terbukti dilakukan, maka ia meyakini Kejati Malut bisa menemukan tersangka lain di luar dari mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Dalam pendalaman pasti menemukan tersangka lain dan tidak bertabrakan dengan KPK yang saat ini memproses AGK Cs terkait kasus serupa. Jadi, saya pikir jaksa bisa lakukan itu dan dapat membongkar semuanya. Sebab, ini yang menjadi harapan kita bersama,"tandasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan puluhan IUP ini berdasarkan 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Yakni surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Puluhan IUP yang diduga bermasalah, yakni milik PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.

Selanjutnya ada IUP PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.

Kemudian, IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya.(one/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...